Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 24, BN.2023 (866)/75 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan
Nasional tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Naisonal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional
Tahun 2022 – 2024
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
75 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 23, BN.2023 (779)/26 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat {2)
dan Pasal 1 1 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pangan National tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan National
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SipiL sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
Nasional Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi
\Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima tunjangan kinerja, pemberian tunjangan kinerja, pengurangan tunjangan kinerja, pemutakhiran data pemangku jabatan, rekapitulasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
26 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 22, BN.729 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat antarwaktu dan antarwilayah secara berkelanjutan, diperlukan informasi mengenaiketersedian pangan dan
kebutuhan pangan;
b. bahwa informasi mengenai ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diperoleh melalui proyeksi neraca pangan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan proyeksi neraca pangan, diperlukan tata cara penyusunan proyeksi
neraca pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahmPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan proyeksi rencana pangan, tahapan penyusunan proyeksi neraca pangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 21, BN.2023 (667)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan data dan informasi pangan yang berkualitas secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu membangun sistem informasi pangan dan gizi;
b. bahwa sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibangun untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi , Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, data dan informasi pangan dan gizi, tahapan, integrasi data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 20, BN.2023 (674)/12 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional;
b. bahwa usulan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jabatan dan kelas jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 19, BN.2023 (665)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (7) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan dan rincian kajian kesiapsiagaan krisis pangan, tata cara penyusunann kesiapsiagaan krisis pangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 18, BN.2023 (632)/28 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib pelaksanaan kerja
sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan
Pangan Nasional, perlu mengatur pedoman kerja sama
dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pangan Nasional tentang Pedoman Kerja Sama dan
Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan
Nasiona
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan bidang kerjasama, prakarsa kerja sama, analisis dan pemabahasan, finalisasi konsep naskah perjanjian, penandatanganan naskah perjanjian, penomoran, penyimpanan dan penyebarluasan, pelaksanaan kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
28 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bapanas No. 11 Tahun 2022 tentang tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 17, BN.2023 (561)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa harga acuan pembelian di tingkat produsen dan
harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas
gula konsumsi sudah tidak sesuai lagi dengan struktur
biaya produksi dan distribusi, sehingga Peraturan Badan
Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga
Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan
Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai,
Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan
Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas
Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Giz, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas
Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan ini mengatur tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat
Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah,
Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula
Konsumsi
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2023 (529)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga, pengguna anggaran menyusun pedoman
umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan bantuan pemerintah yang
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan di lingkungan Badan Pangan Nasional,
perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan
pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan jenis, penerima bantuan pemerintah, petunjuk teknis, pembinaan, pemantauan,evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2023 (528)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan
jumlahnya oleh kepala daerah;
b. bahwa untuk menetapkan jumlah cadangan beras
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, diperlukan pedoman mengenai penghitungan jumlah
cadangan beras pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara
Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah
Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat