Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023

Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan proyeksi rencana pangan, tahapan penyusunan proyeksi neraca pangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2023
Tanggal Pengundangan
14 September 2023
Tanggal Berlaku
14 September 2023
Sumber
BN.729 Tahun 2023
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan