Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan bidang kerjasama, prakarsa kerja sama, analisis dan pemabahasan, finalisasi konsep naskah perjanjian, penandatanganan naskah perjanjian, penomoran, penyimpanan dan penyebarluasan, pelaksanaan kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat