Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan dan rincian kajian kesiapsiagaan krisis pangan, tata cara penyusunann kesiapsiagaan krisis pangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat