Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

\Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima tunjangan kinerja, pemberian tunjangan kinerja, pengurangan tunjangan kinerja, pemutakhiran data pemangku jabatan, rekapitulasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
BN.2023 (779)/26 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan