Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 116 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD R. Syamsudin, S.H. pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Prov. Lampung No. 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH Pemprov Lampung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, keselamatan masyarakat, keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sisoal budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;diperlukan upaya yg terpadu dlm peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dgn melibatkan peran aktif masyarakat;pemerintah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan berdasarkan Pasal 152 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Pasal 18 UUD 1945;UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pandemi Covid-19 merupakan wabah yang menjangkiti banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga dibutuhkan penerapan protokol kesehatan yang merupakan langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19. Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dlm pencegahan dan pengendalian Covid-19 berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum. Perda ini bertujuan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yg manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efesien dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten!K.ota perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaha:
Lembaran Negara Republik Indonesil
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara:
Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012
Tata Cara - Penyelenggaraan - Rapat - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2012
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2012 (1286); 24 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, diperlukan aturan untuk mengatur Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; Pepres Nomor 82 Tahun 2008; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai kelengkapan rapat; sifat rapat; mekanisme rapat; dan tata tertib rapat
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Organisasi dan Tata Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia - perubahan
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (448) : 339 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia maka Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, perlu disempurnakan guna menunjang tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Peraturan Kejaksaan ini mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Lampiran file: 412 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (444): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk efektivitas tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang kesekretariatan dan administrasi umum, perlu mengatur naskah dinas dan tata persuratan dinas yang berlaku di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024
Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan Tarif - Rp0,00 (Nol Rupiah) - 0% (Nol Persen) - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2024 (382); 13 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah)
atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2024; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BKN dan
wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas PNBP pada BKN; jenis dan besaran tarif; persyaratan dan tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Penyesuaian - Jabatan - Calon Pejabat Fungsional - Jabatan Administrasi - Pelaksana - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2024 (397); 3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi
Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, sehingga perlu mencabut Peraturan Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat