Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan Tarif - Rp0,00 (Nol Rupiah) - 0% (Nol Persen) - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2024 (382); 13 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah)
atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2024; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BKN dan
wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas PNBP pada BKN; jenis dan besaran tarif; persyaratan dan tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
- 13 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 sd 13 lampiran
|