Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD No 22/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Salatiga Nomor 5 tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Direksi menyusun dan menyiapkan Laporan Tahunan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riz, Adi, Syahril dan Rekan Nomor 005/RAS-CS/LAI/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2017 tanggal 8 Maret 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Permendagri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1981, Perda Kota Salatiga Nomor 11 tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perwako Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Perwako Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Perwako Salatiga Nomor 72 Tahun 2016 dan Perwako Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direktur PDAM Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesa Nomor 2387);
2. UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 3037);
3. UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesai Negara Nomor 3699);
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
5. UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
6. UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377):
7. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
9. UU Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
10. PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
11. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Rapublik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Penrakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
13. Permendagri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Permendagri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah:
15. Permendagri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaah Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/lX1 990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
20. Kepmendagri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
21. Kepmendagri Nomor 44/KPTS/1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
3. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
4. MODAL
5. ORGAN PDAM
6. TUNTUTAN GANTI RUGI
7. JENIS DAN TARIF
8. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
9. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
10. LAPORAN TRIWULAN DAN LAPORAN TAHUNAN
11. PENGELOLAAN BARANG
12. PENETAPAN ALOKASI LABA
13. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
14. KEPEGAWAIAN
15. DANA PENSIUN
16. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
17. PEMBUBARAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2012/No.22 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Jasa Produksi Atas Laba Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa agar pelaksanaan penggunaan Jasa Produksl
atas laba bersih Perusahaan Daerah Fannasi dan
Sarana Kesehatan Graha Husada Medi.ka dapat
berjalan secara transparan, efektif dan efisien serta
dapat memberikan motivasi kinerja karyawan, perlu
diatur penggunaan jasa produksi terse but;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana
Kesehatan Oraha Husada Medi.ka diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Jasa Produ.ksi atas Laba Perusahaan Daerah
Fannasi clan Sarans Kesehatan Oraha Husada
Medi.ka Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peratumn Daerah Kabupaten Derah Tingkat II
Purworcjo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian
Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat n
Purworejo;
6. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupatcn Purworejo (Lembaran Daerah Kabupatcn
Purworcjo Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi
dan Sarana Kcsehatan Graha Husada Medika
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 16);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam hal PD. Graha Husada Medika memperoleh keuntungan,
Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai memperoleh bagian dari jasa
produksi. Besamya jasa produksi sebagaimana dimaksud
sebesar 15 % (Lima belas perscn) dari laba bersih PD. Graha
Husada Medika yang telah disahkan oleh Bupati,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2012.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal sebesar Rp500.000.000,00 sehingga penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga yang semula Rp32.452.297.632,00 menjadi Rp32.952.297.632,00 dan kewajiban dari Badan PengawasPerusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga adalah melakukan pembinaan atas pemanfaatan tambahan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan turut serta melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor. 24 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingakt II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Untuk Mengelola Klinik Pratama Milik Pemerintah Kota Bengkulu Di Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program Jemput Sakit Pulang Sehat berupa pelayanan medik dasar dan penginapan sementara bagi masyarakat Kota Bengkulu yang akan berobat di Jakarta sebelum memperoleh layanan dari fasilitas kesehatan yang dituju, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, Pemerintah Kota Bengkulu akan mendirikan klinik pratama di Jakarta;
b. bahwa untuk mengoperasikan klinik serta memanfaatkan aset eks gedung Perwakilan Kota Bengkulu di Jakarta guna mendukung perekonomian daerah, perlu memberikan penugasan kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, setiap penugasan kepada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Untuk Mengelola Klinik Pratama Milik Pemerintah Kota Bengkulu di Jakarta;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;dan
8. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2003.
PENUGASAN; JANGKA WAKTU PENUGASAN; PENDANAAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH; PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi, efektivitas anggaran, dan optimalisasi capaian laba perusahaan. bahwa untuk peningkatan permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, telah tersedia tambahan anggaran untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
bahwa guna optimalisasi peningkatan permodalan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, perlu adanya Peraturan Bupati Kudus tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab IV huruf E.2 Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, penetapan alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi kewenangan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017. Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Pasal 1 Ketentuan Umum
- Pasal 2 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2017 kepada PDAM sebesar Rp. 606.000.000,00
- Pasal 3 Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada PDAM sebesar Rp50.603.499.673,00
- Pasal 4 Tanggung jawab Direksi PDAM
- Pasal 5 Penyertaan Modal dibebankan pada APDB TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal. 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatcra Sclatah dan Bangka Bclitung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Un'dang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undong Nomor 33 Tahun 2004; Peraruran Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Per.uuran l'emcrintah Nomor 6 Tabun 2006; Pcramran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tentang tujuan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembag pada Bank Sumsel Babel; besarnya nilai penyertaan modal; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah; pembaguan deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum merupakan badan usaha milik daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 jo. Nomor 17 Tahun 1986 yang bergerak di bidang pelayanan air bersih. Dalam rangka penguatan modal perusahaan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya dalam pelayanan air bersih, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor16 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahn 1986; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Penyertaan Modal 4. Hak dan Kewajiban PDAM 5. Pengendalian 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat