Materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; komponen penghasilan direksi; penghasilan dewan pengawasan; kepegawaian perumda; hak dan kewajiban pegawai; penghasilan pegawai; pesangon dan uang jasa; cuti pegawai; disiplin pegawai; ketentuan jam kerja; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat