Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2018 /No.685 ,atrbpn.go.id : 17 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, memandang perlu dilakukannya percepatan pelayanan perizinan berusaha khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Pergub No.30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.138 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewenangan DPMPTSP dan Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Penyelenggaraan PTSP; Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan dan manajemen Pelayanan; Sistem Pelayanan PTSP; Sumber Daya Manusia; Survei Kepuasan Masyarakat; Forum Komunikasi PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.30 tahun 2018; Pergub No.60 Tahun 2018; Pergub No.48 Tahun 2019; Pergub No.23 Tahun 2020; Pergub No.72 Tahun 2020
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 445/ 1/2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, Rumah Sakit Umum Daerah KRT Setjonegoro Wonosobo merupakan Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah Sebagai Sadan Layanan Umum Daerah dengan status penuh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pcmeriritah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum perlu mengatur jenjang nilai pengadaaan barang/jasa di Rumah Sakit Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa Pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012
bahwa dalam rangka menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup di setiap usaha/kegiatan, maka perlu adanya Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
PERDA ini mengatur tentang Izin Gangguan, Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari : lingkungan; sosial kemasyarakatan; dan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas
ABSTRAK:
Perhitungan jarak tempuh pelayanan ambulance Puskesmas yang tercantum dalam lampiran Perbup No. 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas tidak mengakomodir seluruh jarak dari kecamatan di Kab. Sanggu ke tempat tujuan. Tarif ambulance untuk Puskesmas yang ada di Kec. Kapuas perlu diatur secara khusus.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
3 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
10. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1216);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 70);
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman;
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip :
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan;
e. keberlanjutan;dan
f. peran serta masyarakat;
Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi;
b. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun masa pemeliharaannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administratif dan fisik paling lama 1 (satu) tahun;
c. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah selesai dibangun paling lama 1 (satu) tahun atau masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;dan
d. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditinggalkan Pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2009
RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.19 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan bidang perindustrian serta
guna memberikan kepastian bagi dunia
usaha perlu pengaturan mengenai
Retribusi Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut diatas, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin usaha
Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar
Industri;
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha industri, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat