PERDA ini mengatur tentang Izin Gangguan, Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari : lingkungan; sosial kemasyarakatan; dan ekonomi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat