JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG / JASA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 445/ 1/2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, Rumah Sakit Umum Daerah KRT Setjonegoro Wonosobo merupakan Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah Sebagai Sadan Layanan Umum Daerah dengan status penuh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pcmeriritah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum perlu mengatur jenjang nilai pengadaaan barang/jasa di Rumah Sakit Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa Pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
- 5 halaman
|