Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda No.12 Tahun 2008 Pasal 60 pada ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; bahwa atas dasar pertimbangan dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis Puskesmas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan dengan membawahi beberapa Kelurahan/ Desa. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Daerah. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi secara teknis dengan Kepala Bidang Upaya Kesehatan yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis di Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang Puskesmas yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan keterampilannya sesuai prosedur ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Permendagri No.27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai tata cara penetapan dan penegasan batas Desa, pengesahan batas, penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Terminal. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Menteri Sosial NO. 8, BN.2012/NO.567, jdih.kemsos.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh Bank Umum, dipandang perlu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir dan pelepas uang yang merusak perekonomian masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 7 Tahun 1992
3. UU No. 23 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. Permendagri No. 1 Tahun 1984
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 22 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pendirian bank perkreditan rakyat. BPR dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan efisien dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko berbentuk Perusahaan Daerah. Bupati melakukan pembinaan permodalan, fasilitas terhadap BPR Mukomuko dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR Mukomuko sebagai kelengkapan Otonomi Daerah dan Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Bank Indonesia dan Lembaga yang berwenang. Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPR Mukomuko. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap syah apabila dihadiri sekurang-sekurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas diberikan honorarium sebesar:
a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
bagian direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Mukomuko. Direksi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Mukomuko. Direksi wajib menyusun rencana strategis BPR Mukomuko jangka panjang yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan
Tanah, tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat