UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis Puskesmas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan dengan membawahi beberapa Kelurahan/ Desa. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Daerah. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi secara teknis dengan Kepala Bidang Upaya Kesehatan yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis di Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang Puskesmas yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan keterampilannya sesuai prosedur ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat