Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat