Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB II huru D Point 2 (f19) yang menyebutkan bahwa tata cara penganggaran dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan social diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan social Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2004; UU Nomor 24Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bantuan Sosial; BAB IV Monitoring dan Evaluasi ; BAB V Sanksi; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat
membawa bencana yang besar dan pada hakekatnya tugas
pencegahan dan penanggulangannya merupakan kewajiban
Pemerintah Daerah dan masyarakat baik secara preventif
maupun represif;
b. bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran, perlu
adanya suatu upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
c. bahwa seiring perkembangan pembangunan, teknologi, dan
sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan upaya
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 14 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran yang meliputi: Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Ketentuan Larangan; Sanksi Administratif, Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
31 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 5A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta
Mengubah :
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran administrasi
pelaksanaan pemberian bantuan pembangunan /
perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat
miskin, maka perlu dilakukan perubahan ketentuan
mengenai kepanitian dan mekanisme pencairan
bantuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Bagi Masyakat Miskin Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Surakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) mengenai penetapan panitia dan kelompok kerja dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) mengenai fasilitasi, pencairan bantuan dan kepanitiaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 742
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Uang Tunai Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa belanja bantuan sosial yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasional dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa pemberian bantuan uang tunai lansia dan penyandang disabilitas untuk meringankan beban keluarga; bahwa dalam rangka tertib administrasi, tertib operasional dan untuk mempermudah kelancaran dalam pengawasan penyaluran bantuan uang tunai lansia dan penyandang disabilitas bagi yang tidak mampu, perlu diatur mekanisme tata cara untuk memperoleh bantuan uang tunai lansia dan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Uang Tunai Lansia dan Penyandang Disabilitas.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Tata Cara Pemberian Bantuan Uang Tunai Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Balangan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa program beras untuk keluarga miskin bertujuan untuk memberikan bantuan pangan (beras) kepada keluarga miskin atau Rumah Tangga Sasaran
(RTS) guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagian beban pada pengeluaran (belanja) keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi dengan jumlah yang ditentukan;bahwa untuk menghindari praktek penyaluran beras miskin di lapangan yang tidak berdasarkan harga standar beras miskin, sehingga perlu adanya biaya sewa transportasi agar ada keringanan beban yang dikeluarkan oleh aparat Pemerintah Desa dalam penyaluran beras miskin;bahwa agar penyaluran beras untuk keluarga miskin, dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran beras untuk keluarga miskin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Balangan Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas pemberian bantuan
keuangan kepada Desa untuk Operasional Ketua RT dan
Ketua RW di Kabupaten Jepara, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Bantuan
Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan
Ketua RW; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021
tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional
Ketua RT dan Ketua RW;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 6, penyisipan ayat (1a) Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Veteran dan Janda Veteran
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban hidup Veteran dan janda Veteran di Kabupaten Berau perlu diberikan santunan sebagai penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasanya merintis dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Veteran dan Janda Veteran.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Besaran Santunan; Bab III Penerima Santunan; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat