Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 6, penyisipan ayat (1a) Pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT Dan Ketua RW

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan