Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 6, penyisipan ayat (1a) Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat