Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) mengenai penetapan panitia dan kelompok kerja dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) mengenai fasilitasi, pencairan bantuan dan kepanitiaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat