Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bantuan Sosial; BAB IV Monitoring dan Evaluasi ; BAB V Sanksi; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.965
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan