Jabatan Pelaksana - Aparatur Sipil Negara - Instansi Pemerintah
2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Kepmen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023,
Kepmen PANRB ini menetapkan mengenai Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah yang terdiri atas klerek, operator, dan teknisi. Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Lampiran file: 37 hlm.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 656, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1103, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018
Permenpar No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN 2018 (1823); 21 hlm
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaTerorisme
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan LPSK No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
Tata Cara - Pengajuan - Pemeriksaan - Permohonan Kompensasi - Bantuan Medis - Rehabilitasi Psikososial - Psikologis - Korban Tindak Pidana Terorisme - Masa Lalu
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 5, BN 2024 (841); 4 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan
Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai batas waktu pengajuan
permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis yang diatur
dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi,
Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan
Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum,
sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi,
Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis
Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
4 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2024 (705); 8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan JDIH LPSK yang terdiri atas a. pusat JDIH LPSK; dan
b. anggota JDIH LPSK; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Teknis - Keprotokolan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2024 (704); 35 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai
pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Noor 9 Tahun 2010; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah PP Nomor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 1959; Perpres Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan
secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK
dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat