Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis
ABSTRAK:
Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan. Untuk menyelamatkan dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka diperlukan pedoman yang mengatur terkait pelaksanaan preservasi terhadap arsip statis
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Preservasi Preventif dan Kuratif. Preservasi Preventif dilaksanakan untuk pencegahan terhadap kerusakan arsip, sementara Preservasi kuratif dilaksanakan untuk memperbaiki/merawat arsip yang telah rusak dan memburuk agar dapat memperpanjang usia arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di Pemerintah Kota Yogyakarta maka perlu adanya standardisasi sarana dan prasarana kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Standardisasi Sarana dan Prasarana Kearsipan adalah pembakuan sarana pengendalian, sarana penyimpanan, sarana alih media arsip dan ruang/gedung penyimpanan arsip. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana kearsipan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kelestarian arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ANRI No. 17 Tahun 2011; Perka ANRI No. 26 Tahun 2011; Perda Kota Tasikmalaya No.l 5 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip; dan dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Repulik Indonesia (ANRI) Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Repulik Indonesia (ANRI) Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari penyalahgunaan dan kepentingan yang tidak sah, serta untuk menyediakan informasi arsip yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses bagi kepentingan publik serta menjamin keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Alih Media Arsip Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah diperlukan pedoman pengelolaan alih media arsip Pemerintah Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Alih Media adalah proses pengalihan dokumen yang dibuat atau diterima dari bentuk hard file (fisik) kedalam bentuk soft file (elektronik) untuk kemudian dapat dikelola menggunakan teknologi informasi. Alih Media Arsip dilaksanakan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi Arsip yaitu, Arsip konvensional/tekstual yang informasinya berupa teks, gambar atau grafik yang terekam dalam media kertas; Arsip audio visual yang informasinya dalam bentuk kaset/rekaman suara, film/citra bergerak, video, dan foto/gambar statik; Arsip elektronik berupa surat elektronik, website, dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan Dan Olahraga Dan Urusan Pendidikan dan kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Rebuplik Indonesia Nomor B-PK.02.09/22/2017 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Cilegon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan dan Olahraga dan Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan dan Olahraga dan Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 87 Tahun 1999; PP No 61 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2012; PerKepala Arsip No 25 Tahun 2012; PerKepala Arsip Tahun 2014; PerKepala Arsip No 14 Tahun 2015; Perkepala Arsip No 9 Tahun 2016; Perda Kota Cilegon No 3 Tahun 2016; Perwal Cilegon No 16 Tahun 2006; Perwal Cilegon No 74 Tahun 2016.
1.Ketentuan Umum; 2.Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan Dan Olahraga Dan Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon. 3.Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan Dan Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Bagi Lembaga Kearsipan Daerah dan Pencipta Arsip di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa agar tercapainya penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas sesuai dengan kaidah kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu adanya pembinaan kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86
Materi Pokok: Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka melakukan pembinaan kearsipan bagi lembaga kearsipan daerah dan pencipta arsip lainnya di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah khususnya pada pendayagunaan arsip secara efektif, efisien, serta tertib perlu diatur adanya pedoman pola klasifikasi dan jadwal retensi arsip; bahwa berdasarkan perkembangan dan perubahan perangkat daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Pola Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai klasifikasi bidang arsip disertai dengan pola yang diterapkan beserta dengan pembiayaan pelaksaannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2011
126 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat