Materi Pokok: Standardisasi Sarana dan Prasarana Kearsipan adalah pembakuan sarana pengendalian, sarana penyimpanan, sarana alih media arsip dan ruang/gedung penyimpanan arsip. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana kearsipan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kelestarian arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat