1.Ketentuan Umum; 2.Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan Dan Olahraga Dan Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon. 3.Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan Dan Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota Cilegon; 4.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat