Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Preservasi Preventif dan Kuratif. Preservasi Preventif dilaksanakan untuk pencegahan terhadap kerusakan arsip, sementara Preservasi kuratif dilaksanakan untuk memperbaiki/merawat arsip yang telah rusak dan memburuk agar dapat memperpanjang usia arsip statis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat