Materi Pokok: Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka melakukan pembinaan kearsipan bagi lembaga kearsipan daerah dan pencipta arsip lainnya di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat