UU No. 17 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 1962 No. 21, TLN. No. 2438, LL SETNEG : 10 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penerimaan Dan Penggunaan Warga-Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1962.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 35 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Derah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2014
BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.45, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, pengurusan
dan penertiban Dokumen Kependudukan tidak dipungut
biaya.
UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.112.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1967/ No 5, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri
Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang
Bersifat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1967.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa; Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
-Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018. Rincian dana desa untuk setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar sebesar 77%, alokasi afirmasi sebesar 3%, dan alokasi formula sebesar 20%. Besaran alokasi formula untuk setiap desa dihitung dengan bobot 10% jumlah penduduk, 50% angka kemiskinan, 15% luas wilayah, dan 25% tingkat kesulitas geografis. Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dinas melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas sisa dana desa di RKD. Apabila ditemukan sisa dana desa di RKD lebih dari 30%, maka dinas meminta penjelasan kepada kepala desa mengenai sisa dana desa di RKD tersebut, dan menyampaikan laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada aparat pengawas fungsional daerah dan PPKD. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal bupati belum menerima dokumen yang disyaratkan, terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30%, dan/atau terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran dana desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana, masih terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1402/VI/Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Negara
Nomor 5243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165) ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 7);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
(1). Pendapatan Rp. 556.110.764.909,08
(2). Belanja Rp. 570.850.607.956.59
Defisit Rp. (14.739.843.047.51)
(3). Pembiayaan
-Penerimaan Rp. 22.000.634.312,31
-Pengeluaran Rp. 172.326.168.80
Pembiayaan Netto Rp. 21.828.308.143.51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2019
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
3. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun
UU No.1 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No.43 Tahun 2014
Permendagri No.13 Tahun
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Permendagri No.56 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No.20 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara No.2 Tahun 2014
Perda Bengkulu Utara No.13 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.8 Tahun 2018
Perbup Bengkulu Utara No.1 Tahun 2019
Perbup Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2019
1. Penjelasan mengenai peraturan bupati.
2. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3. Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
4. Tunjangan anggota BPD
5. Operasional Pemerintah DESA, BPD, dan RT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, perlu diselenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan terjangkau;
b. bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah kebutuhan dasar yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015;
PP No 103 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpes No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 812/Menkes/Per/VII/2010;
Permenkes No 1 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 5 Tahun 2018;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 79 Tahun 2014;
Permenkes No 83 Tahun 2014;
Permenkes No 27 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 91 Tahun 2015;
Permenkes No 4 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2016;
Permenkes No 19 Tahun 2016;
Permenkes No 29 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2017;
Permenkes No 27 Tahun 2017;
Permenkes No 37 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2018;
Permenkes No 15 Tahun 2018;
Permenkes No 47 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Permenkes No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Jenis-jenis pelayanan di RSUD meliputi:
a. pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya;
b. pelayanan penunjang kesehatan; dan c. pelayanan non kesehatan.
Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan); Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III; Semua pasien dalam keadaan gawat darurat wajib diberikan pelayanan penyelamatan jiwa (life saving) terlebih dahulu, selanjutnya persyaratan administrasi wajib dilengkapi (bagi pasien dengan penjaminan diberikan toleransi dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dirawat dikecualikan yang tidak rawat inap administrasi dilengkapi sebelum keluar rumah sakit dan Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dengan kewajiban membayar seluruh biaya pelayanan kegawatdaruratan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat