Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2019

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penjelasan mengenai peraturan bupati. 2. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. 3. Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 4. Tunjangan anggota BPD 5. Operasional Pemerintah DESA, BPD, dan RT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan