Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah yang dapat
menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan
masyarakat sehingga perlu kepastian hukum dan
komitmen pelayanan untuk meningkatkan realisasi
penanaman modal dengan menjadikan Kabupaten
Magelang menjadi daerah yang menarik bagi
penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kabupaten Magelang mempunyai
kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal Di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran
Bab III Urusan Penanaman Modal
Bab IV Kebijakan Penanaman Modal
Bab V Investasi Pemerintah Daerah
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Penyelesaian Sengketa
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700.000,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.301.749.000,00 (satu miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH - penambahan - PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK MAGELANG, PERUSAHAAN DAERAH PERBENGKELAN, PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN, PERUSAHAAN DAERAH OBYEK WISATA TAMAN KYAI LANGGENG, DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAGELANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang, Perusahaan Daerah Perbengkelan, Perusahaan Daerah Percetakan, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perusahaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam peningkatan pergerakan dan produktivitas kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang, Perusahaan Daerah Percetakan, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan besaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Usaha Mikro dan Koperasi di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas
akses permodalan dan
memperkuat peran usaha mikro
dan koperasi dalam mendukung
upaya perluasan kesempatan kerja
dan pengentasan kemiskinan, serta
peningkatan pendapatan asli
daerah, perlu penyertaan modal
dana bergulir Pemerintah
Kabupaten Kudus kepada usaha
mikro dan koperasi di Kabupaten
Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal
Dana Bergulir Pemerintah
Kabupaten Kudus kepada Usaha
Mikro dan Koperasi di Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal dana bergulir, pengelolaan dana bergulir, persyaratan lembaga keuangan penyalur, pemberian dan pengembalian pinjaman serta suku bunga pinjaman, keterlambatan pengembalian dan denda, pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel,
makaPeraturan Daerah KabupatenKepulauan Selayar
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun
2009 tentangPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel, perlu diubah dan ditinjau kembali.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten 3 Selayar
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
10. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas dan peningkatan
kualitas pelayanan publik di Daerah serta peningkatan
kapasitas usaha, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal kepada perusahaan
daerah air minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
Kota Banjarmasin dan Perusahaan Daerah Air Minum
Intan Banjar Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan ;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan peningkatan pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Jamkrida Babel. Untuk meningkatkan kemampuan permodalan agar mampu bersaing dan berkelanjutan, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Pt.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahhun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2004; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2012.
Penyertaan Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat