Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat