Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - KEMENTERIAN LH
2008
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 2,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 18 Tahun 1999; Perpres No. 9 Tahun 2005
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Mencabut
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 11, LL: 4 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUTII/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran
Tumbuhan dan Satwa Liar
Permenhut P.52/MENHUT-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN.2024 (754)/121 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan
ABSTRAK:
Jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan, potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia baik masa kini maupun masa depan, untuk menjaga agar pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang, dan pemanfaatan jenis dan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau degradasi populasi
Pasal 17 UUD 1945, UU No 5 Tahun 1990, UU No 39 Tahun 2008, PP No 8 Tahun 1999, Perpres No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk:
a. penangkaran;
b. pemeliharaan untuk kesenangan;
c. perdagangan; dan
d. peragaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Keputusan Menhut No 447/KPTSII/2003
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUTII/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.69/MENHUT-II/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran
Tumbuhan dan Satwa Liar
c. Permenhut P.52/MENHUT-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi
121 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang
Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUTII/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara
Manusia dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN.2024 (690)/24 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelamatan Jenis Satwa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa
beserta ekosistemnya di dalam habitat (in situ) atau di luar
habitat (ex situ) dan untuk mempertahankan
kelangsungan hidup satwa yang terancam hidupnya perlu
dilakukan upaya pengawetan jenis satwa melalui
tindakan penyelamatan jenis satwa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21
ayat (2), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Penyelamatan Jenis Satwa;
Pasal 17 UUD 1945, UU No 39 Tahun 2008, PP No 7 Tahun 1999, Perpres No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian dan klasifikasi satwa, cara penyelamatan jenis satwa, pelaporan dan pemantauan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang
Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUTII/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara
Manusia dan Satwa Liar
24 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2024 (651)/15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, perlu dilakukan penataan kawasan melalui penataan seksi wilayah kerja ke dalam resor sebagai unit pengelolaan yang lebih kecil
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 5 Tahun 1990, UU No 39 Tahun 2008, PP No 28 Tahun 2011, Perpres No 92 Tahun 2020, Permen LHK No 15 Tahun 2021 dan Permen LHK No 17 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan wilayah kerja resor, tugas resor, kelembagaan resor, pendanaan resor, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2024 (85)/25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penghargaan Wana Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan
merupakan wujud tanggung jawab bersama guna
menjamin keseimbangan alam dan kelangsungan hidup
generasi masa depan;
b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi aktif dari
perorangan, kelompok, Aparatur Sipil Negara, atau badan
usaha dalam pembangunan lingkungan hidup dan
kehutanan, perlu diberikan apresiasi dalam bentuk
penghargaan wana lestari;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba
dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari sudah tidak
sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungan
hidup dan kehutanan serta kondisi hukum saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang Penghargaan Wana Lestari;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 41 Tahun 1999, UU Ni 39 Tahun 2008, UU No 32 Tahun 2009, Perpres No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kategori dan persyaratan, tata cara pelaksanaan wana lestari, pemberian penghargaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2024 (591)/218 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 504 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 39 Tahun 2008, PP No 22 Tahun 2021, PP No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan, penerapan sanksi administratif, evaluasi pengawasan dan penerapan sanksi administratif, kode etik, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Keputusan Menteri LH No. 7 Tahun 2001;
b. Keputusan Menteri LH No. 56 Tahun 2002;
c. Keputusan Menteri LH No. 57 Tahun 2002;
d. Keputusan Menteri LH No. 58 Tahun 2002; dan
e. Permen LH No. 02 Tahun 2013
218 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN Tahun 2024 Nomor 533
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 46 Tahun 2016; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Permen LHK NO P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dicabut
155 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang
Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi dan Sumber daya Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang
Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 12, BN Tahun 2024 Nomor 534
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 30, Pasal 44, Pasal 61 ayat (3), Pasal 67 ayat (4),
Pasal 69 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
Pasal 17 ayat (3) UUD 1984; UU No 39 Tahun 2008; Perpres No 92 Tahun 2020; Perpres No 98 Tahun 2021; Permen LHK No 15 Tahun 2021
Kebijakan pengendalian Perubahan Iklim jangka panjang berupa pengurangan Emisi GRK didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpanpenguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 2030. Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Permen LHK No P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016, Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, Permen LHK No P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, Permen LHK No P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017; dan Permen LHK No P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
87 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN Tahun 2024 Nomor 526
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2021; Perpres No 8 Tahun 2012; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 terdiri atas:
a. jasa pengelolaan Limbah B3;
b. Penghasil Limbah B3; dan
c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat