Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Kegiatan Padat Karya Pangan merupakan pemberdayaan masyarakat dibidang pembangunan prasarana fisik perdesaan/perkotaan melalui pemanfaatan potensi dan sumberdaya lokal; bahwa agar pelaksanaan Padat Karya Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan lancar dan baik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip PKP
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.115, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia petani guna peningkatan daya saing perlu dilakukan pemberdayaan melalui kelompok tani yang berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Pemberdayaan kelompok tani dapat efektif , maka disusun petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan program sertifikasi kelompok tani sebagai instrumen penilaian kemampuan kelompok tani sehingga diperoleh tingkat perkembangan dan klasifikasi kemampuan kelompok tani.
UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENTAN No. 273/Permentan/OT.160/4/2007; PERMENTAN No. 54/Permentan/KP.120/7/2007; PERMENTAN No. 61/Permentan/OT.140/3/2010; PERMENTAN No. 17/Permentan/OT.140/3/2011; PERDAKAB MTB No. 04 Tahun 2013; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani Sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tugas dan susunan organisasi tim penilai, prinsip-prinsip penilaian, pembiayaan, penyeliaan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 20 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 3 Tahun 2014 Ttg Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Nias TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RELOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 telah ditetapkan Kebutuhan dam Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014, untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa daerah perIu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lfimbaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk, Budidaya Tanaman (Lombaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 / MPP/ Kep/ 9/ 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT. 140 / 4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 10 tahun 2014 tentang relokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014, kebutuhan pupuk bersubsidi di hitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah. Dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, serta untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi, perlu menetapkan pengalokasian pupuk bersubsidi pada sektor pertanian diwilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014;
UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 8 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 77 Tahun 2005; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No 634/MPP/Kep/9/2002; PermenDag No 17/M-DAG/PER/6/2011; PermenTan No 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No 103/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub Banten No 7 Tahun 2014; Kepbup Pandeglang No 521.33/Kep.57-Huk/2014; Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Pandeglang No 520/530/KKP/2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan berubahnya alokasi Pupuk Bersubsidi
untuk sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo
sebagaimana tercantum dalam PeraturanGubernur Jawa
Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2014, maka perlu :rr.engubah
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Selrtor Pertanian Di Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nornor
51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4 / 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT .140 / 4/ 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/PER/ 6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nornor
51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nornor 51 Tahun 2013.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Perubahan Kedua Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor :29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR. 130/1/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
19. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
23. Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor: 186 Tahun 2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang Realokasi Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER /4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan/
SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/ Permentan/ SR. 130/ 8/ 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/ Permentan/ SR. 130/ 11/ 2013 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 ;
10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014; 11.Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
12.Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 43 ) ;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 43)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 43)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 48
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Batang belum mengatur
pengelolaan cadangan pangan yang disimpan dalam
bentuk gabah untuk menghindari terjadinya
kerusakan cadangan pangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Batang nomor 48 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat 6 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 18 Tahun 2012; Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nornor 68 Tahun 2002; Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nornor 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nornor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nornor 4 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 2, Pasal 6 huruf b, penyisipan Pasal 7A, Pasal 9 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
Peraturan Bupati Batang nomor 48 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/ SR.130/8/2014; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013
4 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat