kebutuhan-harga-eceran-tertinggi-pupuk-bersubsidi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24, TBD No.24, LL Kab Landak: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/ SR.130/8/2014; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2013
- Ketentuan Pasal 4 diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A; Ketentuan Pasal 7 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013
- 4 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Penjelasan
|