Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, maka pengelolaan air dengan segenap prasarana dan sarananya perlu ditingkatkan seoptimal mungkin agar berdaya guna dan
berhasil guna dalam rangka mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat dengan menekankan aspek pemerataan dan kualitas pelayanan serta memperhatikan standar derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pati; bahwa memperhatikan hal tersebut diatas dan guna meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pati perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika pembangunan yang membutuhkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka Kabupaten Halmahera Timur perlu menggali Potensi sumber daya yang dimiliki. Untuk menggali potensi Sumber Daya tersebut dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.
UU No; 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU Nol. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha, Modal, Rapat Pemegang Saham, Organisasi dan Manajemen, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Badan Pengawas, Pembinaan, Hak dan Kewajiban, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Perusahaan, Pengawasan, Pembubaran/Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; b. bahwa untuk mengatur kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang angkutan penumbang dan barang baik bagi orang pribadi maupun badan yang mengajukan permohonan perizinan angkutan dengan kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Jalan Dan Kursus Mengemudi yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Angkutan Dan Kursus Mengemudi; Tata Cara Perizinan; Peremajaan, Penggantian Dan Penghapusan Kendaraan; Peran Masyarakat; Kartu Pengawas; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kebutuhan pelayanan,
dan mendukung perkembangan usaha yang
dinamis, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, syarat-syarat, tugas, dan wewenang Badan Pengawas serta Direksi PD "Aneka Usaha". Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, sedangkan Direksi memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kinerja, dan melaksanakan kebijakan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kabupaten Pati terdapat sumber daya perekonomian yang merupakan potensi Daerah yang perlu didayagunakan, baik melalui pembinaan maupun pola kemitraan antara Pemerintah Daerah, investor dan masyarakat; bahwa pendayagunaan dan optimalisasi sumber daya perekonomian yang berpotensi sebagai sumber pendapatan Daerah khususnya yang berbentuk kegiatan usaha ekonomi dalam wadah Badan Usaha Milik Daerah perlu ditingkatkan; bahwa untuk lebih meningkatkan peran Badan Usaha Milik Daerah yang efisien dan dapat mencakup pengelolaan berbagai macam kegiatan usaha perlu dibentuk suatu badan usaha tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 ; eputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2002
PERDA ini menjadi landasan didirikannya Perusahaan Daerah bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, dan menjamin kepastian berusaha,s erta labih mendukung program umum pemerintah kabupaten Melawi, kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan, dan lebih ditingkatkan. Surat izin Usaha sebagai legalitas usaha, alat pembinaan dan penataan, serta sarana mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha.
UU Nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 1 Tahun 1995 ; UU Nomor 9 tahun 21995; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomr 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 1957; PP Nomor 15 tahun 1998; PP Nomor 25 tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Noor 79 Tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah maka perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha; bahwa untuk meningkatkan jangkauan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dan pengusaha khususnya usaha menengah, kecil, dan mikro maka perlu mengubah persepsi masyarakat/pengusaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar dengan mengganti nama “PD BPR Kendali Artha “ yang lebih prospektif dan mempunyai nilai jual; bahwa agar PD BPR Kendali Artha dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal guna meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat dan pengusaha untuk membantu mengembanakan perekonomian di Kabupaten Kendal pada khususnya, maka perlu menambah modal disetor dan modal dasar PD BPR Kendali Artha: bahwa PD BPR Bank Pasar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kendal , yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001 Seri D No. 9, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha.
Undang–Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Taun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas dan maksud/tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR kendali artha, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, kerja sama, asosiasi, pembubaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2001 dicabut
59 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah perlunya daftar perusahaan sebagai informasi resmi demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian, pengembangan, kemitraan, serta perlindungan usaha terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara benar dan jujur.
UU Nomor 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stbl Nomor 450 Tahun 1940;
UU nomor 3 Tahun 1982; UU NOmor 1 tahun 1995;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahuh 2005;
Kepres Nomor 53 Tahun 1988.
Tanda daftar perusahaan merupakan tanda daftar yang diberikan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi Kabupaten Melawi kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi sesuai UU nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perda ini mengatur mekanisme penetapan tarif, pemungutan, pembayaran, peringanan atau pengurangan, serta penanganan apabila pelanggaran terjadi. Retribusi yang dipungut dalam perda ini mencakup pengajuan tanda daftar perusahaan dan atas pelayanan informasi perusahaan yang telah dihiimpun. Tanda daftar ini berlaku selama 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat