Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007

Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
01 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2007
Tanggal Berlaku
01 Januari 2007
Sumber
LD.2007/20
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan