Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupepaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 24 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamya meliputi Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemetaan Urusan Pemrintahan, Penggabungan dan Perumpunan Urusan, dan Penyelenggaraan Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - BADAN - KESATUAN - DAN - POLITIK - KOTA - LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, B.D.2019/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Kesatuan dan Politik Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Badan kesatuan Bangsa dan politik telah dilakukan Evaluasi dan mendapatkan rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0907/VII/2019 tangal 11 April 2019 tentang persetujuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan 3 (Tiga) bidang
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 11 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2016;Kepmendagri No 100-440 Tahun 2019;Kepmendagri No 100-441 Tahun 2019;
ketentraman - ketertiban umum - pelindungan masyarakat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (8), Pasal 16
ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Bab III Tahapan Kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Bab IV Penyelenggaraan Linmas
Bab V Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas
Bab VI Tugas, Hak dan Kewajiban Satlinmas
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : ketentuan umum, penghasilan serta tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Nomor Seri 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 3 Seri E Nomor Seri 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/8,TLD NO.68, LL PROVINSI MALUKU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas diperlukan pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Maluku. Penyusunan produk hukum daerah harus diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah sehingga pembentukan produk hukum daerah selaras dengan dinamika perkembangan pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah yang meliputi bentuk-bentuk produk hukum daerah, materi muatan, program pembentukan produk hukum daerah yang dimulai dari perencanaan, pihak-pihak yang terkait dengan proses pembentukan produk hukum daerah, proses evaluasi, pemberian nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan adanya perubahankebijakan kelembagaan yang menangani urusanPenyuluhan dan Ketahanan Pangan perlu dilakukanPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota BanjarbaruNomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan PemerintahKota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun2008.
PeraturanDaerah tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. dalam rangka rasionalisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dibidang Kebersihan dan Keindahan kota dipandang perlu meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman menjadi Dinas. untuk meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman sebagaimana huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pembentukan Orqanisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang pembentukan, organisasi, unit pelaksana teknik dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tugas pokok dan fungsi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bab II Pembentukan Pasal 2 Ayat (2) Huruf i dan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Kebersihan keindahan Kata dan Pemakaman Kata Pagar Alam yang diatur dalam Perda No. 03 Tahun 2008 dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2012/NO. 114, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Nakupia telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 –02/2007 tanggal 9 Januari 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Persiapan Nakupia, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Nakupia. Pembentukan Negeri Administratif Nakupia, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat