Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : ketentuan umum, penghasilan serta tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat