Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sragen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen, dipandang tidak
relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4384); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4428);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2008 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah,
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah
4. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal;
6. Ketentuan Pasal 22 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6),
7. Diantara Pasal 22 dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) Bagian,
yakni Bagian Keenam A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2008 Nomor 7)
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan energi sangat penting untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;
b. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan
jumlah terbatas, maka perlu adanya kegiatan
penganekaragaman sumber daya energi agar
ketersediaan energi terjamin;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengelola energi
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Energi Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi di daerah, inventarisasi dan pemetaan, pengelolaan energi baru terbarukan, konservasi energi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
21 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kasongan
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Kasongan dalam berbagai sector yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN RTH;
BAB III
FUNGSI DAN JENIS RTH;
BAB IV
RUANG LINGKUP RTH;
BAB V
PENGELOLAAN;
BAB VI
PERAN SERTA;
BAB VII
PEMBINAAN;
BAB VIII
LARANGAN;
BAB IX
PENGANGGARAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN SANKSI;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 5 dan TLD No 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di Kabupaten Sidoarjo telah berdampak pada
terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan
kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;
b. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam
usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya guna menunjang
pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus
sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang
dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan
harga yang relatif terjangkau;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta
kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka
perlu pengaturan mengenai penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444)
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun2012
tentang Pedoman Penataan dan Pedagang Kaki Lima
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 15 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD,pembentukan
BPBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah termasuk
penanggulangan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian
dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya harus
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros ,
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat