PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018-2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2018/ No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2018-2019
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengukuran dan Peningkatan Kinerja serta Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018-2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah jali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.9 TAHUN 1983; PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018-2019 dengan menetapkan batasan sitilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemilihan,Pengembangan dan Penetapan Indikator Kinerja Utama, Penggunaan Indikator Kinerja Utama, Pembinaan dan Koordinasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
12 Hlm, Lampiran: 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sewon 2018_2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul 2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sewon Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011.
Materi Pokok: Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat RDTR-PZ adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Sewon disebut sebagai BWP Sewon.
Batas-batas BWP Sewon terdiri atas:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mantrijeron dan Mergangsan Kota Yogyakarta;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bantul;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Banguntapan dan Pleret; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kasihan
BWP Sewon, terdiri atas:
a. Desa Pendowoharjo dengan luas 704,05 (tujuh ratus empat koma nol lima) hektar;
b. Desa Timbulharjo dengan luas 806,10 (delapan ratus enam koma sepuluh) hektar;
c. Desa Bangunharjo dengan luas 714,95 (tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh lima) hektar ; dan
d. Desa Panggungharjo dengan luas 569,97 (lima ratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh tujuh) hektar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan Sewon
Jumlah Halaman: 32 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pembangunan merupakan tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Kabupaten,
DPRD dan masyarakat;
b. bahwa perencanaan pembangunan yang
melibatkan semua unsur dalam masyarakat
diharapkjan dapat menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara
negara dan masyarakat ditingkat pusat dan
daerah;
c. bahwa Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Berbasis Masyarakat
merupakan salah satu model partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan sekaligus merupakan prinsip
pemerintahan yang baik (good governance)
yang harus ditumbuhkembangkan dalam
upaya menentukan kebijakan dan arah
pembangunan daerah sesuai dengan visi
Kabupaten Sinjai:
d. bahwa keikutsertaan masyarakat untuk lebih
berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan publik perlu dilindungi dan diatur
agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan efektif;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat
dilaksanakan secara berjenjang meliputi :
a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Desa/Kelurahan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan
atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan
Kecamatan;
c. Musyawarah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah atau FORUM
SKPD Kabupaten; dan
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJMD Propinsi Kalimantan Barat 2008-2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda Prov.Kalbar No.8 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas perencanaan tahunan daerah perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 36 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalng Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi,
misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional. Berdasarkan Ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, daerah wajib menyusun dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, periodesasi
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
mengikuti periodesasi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor
14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun
2017
RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025 adalah
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Sukamara untuk periode 20 (dua puluh) Tahun terhitung sejak
Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang memuat visi, misi
dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukamara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan merupakan penjabaran dari tahun ke tiga Pelaksanaan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan tahun 2010-2015
serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun anggaran 2014, perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun anggaran 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010 , Nomor 0 199 / M. PPN/ 04 / 2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengesahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja SKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Republik Indonesia dan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Wakatobi serta sinergitas pelaksanaan Program Prioritas Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016, perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Perpres Nomor 5 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 4 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perda Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 Lampiran Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan dan Bab IX Indikator Kinerja Daerah diubah, sehingga Lampiran perubahannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah
3. Pembentukan Upt
4. Staf Ahli
5. Jabatan Perangkat Daerah dan Perangkat Kecamatan
6. Kepegawaian
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
PERDA Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007, PERDA Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat