Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018-2019 dengan menetapkan batasan sitilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemilihan,Pengembangan dan Penetapan Indikator Kinerja Utama, Penggunaan Indikator Kinerja Utama, Pembinaan dan Koordinasi, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat