Penyelenggaraan - Pembangunan - Ketahanan - Keluarga
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
Pengaruh globalisasi dan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubahdan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUD No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 1965; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; PP No.87 Tahun 2014
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Meliputi; Azas, Maksud Dan Tujuan; Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem Informasi; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
16 hlmn; 10 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Kependudukan dan Perkawinan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan dalam rangka mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud perlindungan dan pengakuan Negara terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk serta perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/ atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan .
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar 3) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 85 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi;
c. bahwa dalam rangka pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 11 Noreg Perda Kab Bombana 11/241/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 489 tahun2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tersebut.
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presdien Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bombana No. 60 Tahun 2016;
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Terdiri dari 94 Pasal, 18 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pembetulan Dan Pembatalan Dokumen Kependudukan, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan, Penyimpanan Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk, Tempat Perekaman Data Kependudukan, Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN – PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkewajiban memberikan perlindungan bagi segenap masyarakat terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalamMdan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79AUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dalam peraturan daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasal 4 huruf g, Pasal 10 huruf b diubah; Disisipkan Pasal 17 ayat (2a); Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; Pasal 46, Pasal 56, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 76 ayat (2), Pasal 77 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pasal 79 ayat (5) Pasal 81 ayat (1) sampai ayat (3) diubah; Pasal 81 ayat (4) dihapus; Pasal 82, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 diubah; Ditambahkan Pasal 88 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g; Pasal 95 ayat (2) diubah; Disisipkan Pasal 95 ayat 2a; Pasal 101 diubah; Disisipkan Pasal 101 A; Pasal 111, Pasal 112, Pasal 115 diubah; Disisipkan Pasal 117A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 17 tahun 2007;
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam Penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017
ETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal I angka 2 dan angka 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus;
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11)
materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEN GG ANTI AN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEN GGANTI AN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah NKRI. Sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah perlu mengatur dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 11, angka 22 dan angka 53, Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010
14 Halaman; Penjelasan : 7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat