Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan atas Perda Kota Batu No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2009 Nomor 1/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 23, angka 29, angka 33, angka 34, dan angka 37 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 54 dan angka 55, serta diantara angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 34a; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf e Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 14 dihapus, dan ayat (3) diubah; 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, dan ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B; 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6); 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 31 diubah, dan ayat (5) dihapus; 10. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31C; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 46 diubah; 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, dan ayat (3) diubah; 17. Ketentuan Pasal 57 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 58 diubah, serta ayat (2) dihapus; 19. Ketentuan Pasal 59 diubah; 20. Di antara Pasal 59 dan 60 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 59A, Pasal 59B, Pasal 59C, dan Pasal 59D; 21. Ketentuan Pasal 63 diubah; 22. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 63A; 23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 64A; 24. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA yang terdiri dari 1 (satu) Pasal yakni Pasal 65A; 25. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA yang terdiri dari 1 (satu) Pasal yakni Pasal 66A; 26. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 27. Ketentuan Pasal 78 diubah; 28. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 78A; 29. Ketentuan Pasal 79 diubah; 30. Ketentuan Pasal 87 diubah; 31. Ketentuan Pasal 92 diubah; 32. Ketentuan Pasal 93 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Batu No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
LD Kota Batu Tahun 2018 No 2/E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan