Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas akses pasar dan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien. serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPJPH dipimpin oleh Kepala, Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, Dalam melaksanakan tugas Kepala dibantu Wakil Kepala. BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas BPJPH menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; 2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; dan 3. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tenteag perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Agama yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Pertahanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 39 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pertahanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; 2. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; 3. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; 4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; dan 5. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Luar Negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Luar Negeri. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri, Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. dalam melaksanakan tugas kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; 2. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 272), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Dalam Negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut 1.) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.) Pengkoordinasian, Pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3.) perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut 1.) pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden; 2.) pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan ; 3.) pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
b. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 95); dan
c. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 173),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dasar Hukum Perpres Ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar Hukum Perpres Ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dasar Hukum Perpres Ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator yang merupakan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Perpres Ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator yang merupakan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat