Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 September 2011
Sumber
LL SETKAB : 10 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Mencabut :
  1. PERPRES No. 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan