Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024

Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Agama yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
152
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
LN 2024 (348) : 29 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
  2. PERPRES No. 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan