2008
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 81, LLSETKAB : 10 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|