Perpres ini mengatur mengenai prosedur Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden. Persetujuan Presiden diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria: 1) berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; 2) bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam RPJMN dan RKP, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau 3) lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat