Perpres ini menetapkan adanya Sekretariat Kabinet (Setkab) yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dengan kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setkab mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Struktur Setkab terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, 6 bidang Deputi, dan staf ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat