Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara,
oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai
dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan
berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga memerlukan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur mengenai bentuk lembaga pendidikan, peserta didik, pendaftaran, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan kepala pengawas dalam beberapa bentuk satuan pendidikan, yaitu:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar;
c. Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Pendidikan Keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2024 dalam pencapain misi pembangunan NTB SEHAT DAN CERDAS salah satu terobosan Pemerintah Daerah melalui program pemberian beasiswa guna memberikan akses dan kesempatan kepada masyarakat NTB dalam meraih pendidikan yang lebih tinggi agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikannya;
Dalam rangka pelaksanaan program pemberian beasiswa untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas pendidikannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 12 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 48 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
Perda Nomor 4 Tahun 2015
Maksud Pemberian beasiswa adalah untuk :
a. Menghasilkan Sumber Daya Manusia di Provinsi yang berdaya saing tinggi dan mampu mewujudkan visi pembangunan;
b. memberikan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
c. menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mandiri dan mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memandang perlu untuk memotivasi, membantu, dan memberi kesempatan kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk dapat meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik serta kualifikasi pendidikannya dalam bentuk beasiswa; dan untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, dipandang perlu menyusun pedoman pemberian beasiswa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS, SASARAN DAN JANGKA WAKTU; PERSYARATAN PENERIMA; PENYALURAN DANA BEASISWA; PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 hlmn, 2 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2, TLD No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pendidikan diusahakan dan diselenggarakan dalam satu sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi, efesiensi manajemen dan daya saing pendidikan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah perlu menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa di Kabupaten Morowali Utara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum semua pihak dalam pembangunan pendidikan sehingga perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan serta penjabaran kewenangan daerah kabupaten dalam pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; pengangkatan/penugasan, pemindahan dan pemberhentian; pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan; pembinaan dan pengembangan; kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan; peran serta masyarakat; kerja sama daerah; pendanaan; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
40 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah berubah dari kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi;
b. bahwa ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional dalam Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B) diubah pada Ketentuan angka 19, angka 20, angka 21, diubah, dan angka 32 sampai angka 36 dihapus, angka 37 diubah, dan angka 40, angka 43 Pasal 1 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan pendidikan dasar dan menengah sebagai
pelayanan dasar yang wajib dipenuhi dengan baik dan
berkualitas;
b.bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan telah mengamanatkan
bantuan pendidikan dan beasiswa untuk peserta didik yang
orang tuanya tidak mampu secara ekonomi memperoleh bantuan
pendidikan dan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi
akademik dan berprestasi dibidang lainnya pada sekolah negeri
dan swasta di Kabupaten Lampugng LJtara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemberian Beasiswa Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 20 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 47 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, Permendiknas No 34 Tahun 2006, Permendiknas No 30 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Pemberian Beasiswa Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Halaman : 11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahua, keterampilan dan daya cipta bai anak usia dini sebelum memasuki jenejang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu peserta didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi nilai agama dan moral, fisikmotorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu pedoman dalam pelaksnaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbngan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pelaksanaan Program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permen Dikbud No.18 Tahun 2018
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Peraturan Daerah bertanggungjawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD I (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekola dasar.
Guru dan tenaga kependidikan dalam Program Penuntasan PAUD I (satu) tahun Prasekolah Dasar harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan PAUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1(satu) Tahun Prasekolah Dasar.
Pendanaan dalam penyelenggaraan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat. dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 2, 16/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab; Visi Provinsi Kepulauan Riau “terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah melayu yang sejahtera, berakhlak mulia, ramah lingkungan dan unggul dibidang maritim” selaras dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka melaksanakan urusan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau perlu diatur melalui Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku seluruh kerjasama penyelenggaraan Pendidikan yang telah disepakati pemerintahan daerah sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhir perjanjian kerjasama tersebut.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku asset pemeritah kabupaten/kota menjadi asset pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tata cara pelaksanaan pengalihan asset sebagaimana yang dimaksud tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alokasi anggaran pendidikan tersebut dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
41 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan RSBI dalam sistem pendidikan di indonesia, maka regulasi di daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dengan Sistematika; Peran Serta Dalam Keluarga; Pendidikan Berbasis Keuangan Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat