Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat
segera, mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari
sektor pajak guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran untuk disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan memisahkan antara Pajak Hotel
dan Pajak Restoran;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Restoran.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penjualan
makanan di tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan catering.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2001 No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman. partisipasi. otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu diatur mengenai Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penetapan prosedur pemilihan Kepala Desa, dimulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, hingga penentuan calon dan pemungutan suara. Pasal 6 dan Pasal 7 menjelaskan syarat-syarat memilih dan dipilih, termasuk usia, kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup larangan dan sanksi bagi calon serta tugas dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara dan permanen jika melanggar aturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 142
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Lembaga Musyawarah Desa sebagaimna
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Susunan Organisa.si dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dan Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu diganti sesuai
peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
mengatur pembentukkan Badan Perwakilan Desa
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nornor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nornor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pemilihan anggota BPD, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, susunan keanggotaan dan sekretariat BPD, kedudukan tugas dan fungsi, hak, wewenang dan kewajiban sert alarangan, rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, tindakan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2001
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 telah diberhentikan dengan hormat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, dimana tidak adanya lagi jabatan Wakil Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001;
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut tentang penuntasan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001
penyelenggaraan - salon - kecantikan - di - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Salon Kecantikan di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan salon kecantikan sebagai sarana pelayanan umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu adanya pengaturan yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 220/Menkes/Per/1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun 1985; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Salon Kecantikan, Ketentuan Perizinan, Tipe Salon Kecantikan, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif,Masa Retribusi Saat retribyusi Terutang, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Rertribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2001
Kehutanan dan Perkebunan Pajak dan Retribusi Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka
potensi-potensi sumber pendapatan daerah perlu digali; bahwa kegiatan pengambilan/pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan,
Hasil Hutan Di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayo Perkebunan
merupakan obyek retribusi perijinan tertentu yang merupakan
potensi amber pendapatan daerah yang perlu diatur dan
ditertibkan; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran ini, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil hutan Di Luar Kawasan Hutan Dan Hasil Layu Perkebunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Perijinan; Pengawasan Dan Pembinaan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif; Struktur Dan Besarnya Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sdurat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pemebebasan Retribusi; Pengecualian Obyek; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat