Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Salon Kecantikan, Ketentuan Perizinan, Tipe Salon Kecantikan, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif,Masa Retribusi Saat retribyusi Terutang, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Rertribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat